KY Hingga Badan Pengawas MA Diminta Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KY Hingga Badan Pengawas MA Diminta Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 18:06

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai konyol. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim persidangan tersebut.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.

Alex mengamini hakim memiliki independensi untuk memutuskan persidangan. Tapi, lanjutnya, kebebasan Gazalba melalui putusan sela dengan dalih harus ada izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan tidak masuk akal bagi KPK.

"Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan," ujar Alex.

Kebebasan Gazalba itu juga dinilai harus diperiksa karena hakim membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Vonis sela itu dinilai mendiskreditkan kewenangan Lembaga Antirasuah mengatur jaksanya yang sudah berjalan selama 20 tahun.

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung," tegas Alex.
 

Baca juga: Respons KPK Soal Putusan Eksepsi Gazalba Saleh

Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.

"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)