Ilustrasi haji. Foto: Dok istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 25 May 2024 20:11
Jakarta: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan umrah wajib dilaksanakan bagi jemaah haji yang telah tiba di Makkah. Namun, dihimbau dapat beristirahat yang cukup terlebih dahulu.
"Umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit dan jemaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jemaah yang memiliki pendamping," kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.
Widi menyampaikan, untuk menjaga kesehatan, jemaah dapat melaksanakan salat dan aktivitas ibadah sunnah lainnya di hotel dan masjid sekitar hotel. Menurutnya, salat di masjid sekitar hotel memiliki nilai pahala yang sama dengan salat atau beribadah di Masjidil Haram.
"Jumhur ulama mengatakan, keistimewaan Tanah Haram mencakup seluruh wilayah Tanah Haram," ucapnya.
Karenanya, ia melanjutkan, pelipatgandaan pahala salat atau ibadah di tanah haram Makkah tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja. Melainkan mencakup semua Tanah Haram.
"Jemaah tidak perlu khawatir, bila salat di hotel atau masjid sekitar hotel tidak memperoleh pahala sebagaimana bila salat di Masjidil Haram," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Layangkan Protes Keras ke Garuda Indonesia |