Miras ilustrasi. Foto: MI/WIjayadi
Ficky Ramadhan • 1 June 2024 11:53
Jakarta: Polisi menindak sebuah warung jamu yang diduga menjual minuman keras di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mendapati ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung.
"Total ada 164 botol," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Bambang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran minuman keras (miras). Pemilik warung berinisial SRH, 23, sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.
"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp5 ribu. Toko minuman keras tidak memiliki izin," ujarnya.
Baca juga: Polri Tangkap Buronan Paling Dicari Thailand |