Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bersih Dari Calon Bermasalah

Gedung Mahkamah Agung

Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bersih Dari Calon Bermasalah

21 August 2024 13:41

Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, kembali akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Republik Indonesia pada akhir bulan Agustus atau pada awal bulan September 2025 mendatang. 

Ketua dari Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani berharap, proses pemilihan itu dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga publik bisa ikut terlibat dalam melakukan pengawasan dan juga masukan dan kritik terhadap para kandidat.

"?MA sebaiknya mendengarkan suara rakyat dan publik dalam menentukan dan menyaring Calon Wakil Ketua MA Non-Yudisial," kata Julius.

Menurutnya, kalangan Civil Society banyak menyuarakan kekecewaan publik atas banyaknya permasalahan hukum yang mendera MA dalam 2 tahun terakhir. Publik merindukan adanya figur pimpinan di Mahkamah Agung, khususnya yang membawahi Badan Pengawasan MA, untuk dapat mendampingi Ketua MA Sunarto dalam menjalankan tugasnya. 

"Publik menyadari sebagai Ketua MA yang profesional dan berintegritas, beliau perlu didampingi oleh Wakil Ketua MA Non Yudisial yang tidak memiliki 'dosa masa lampau' dan dikenal berani serta juga berintegritas. Penting bagi MA dan Ketuanya untuk memiliki struktur yang bersih, transparan dan akuntabel serta tidak memiliki beban permasalahan hukum demi menuju MA yang lebih baik," jelasnya.

Julius juga menyoroti pentingnya pembenahan di lingkungan MA. Apalagi, belakangan MA didera narasi – narasi berita buruk. Masih segar dalam ingatan publik Mahkamah Agung mengalami “turbulensi” hebat terkait kasus – kasus korupsi yang melibatkan hakim di tingkat pertama, tingkat banding dan bahkan Hakim Agung sekalipun.

"Banyak sekali kasus–kasus korupsi yang 'menghantui' Mahkamah Agung, termasuk kasus mantan Sekjen MA, Hasbi Hasan yang baru saja diputus melakukan tindakan suap. Dalam kasus tersebut, salah satu Hakim Agung telah diperiksa berulang kali oleh KPK sebagai saksi," ungkapnya.

Menurutnya, sebetulnya mudah bagi MA berbenah dan memperbaiki diri. Langkah paling dekat dan praktis saat ini adalah untuk memastikan calon – calon yang maju sebagai Wakil Ketua MA (bidang Non Yudisial) adalah calon – calon yang bersih dan tidak memiliki catatan kotor di mata publik dalam proses penegakan hukum atau pelanggaran kode etik.

"Hakim hakim yang pernah diperiksa penegak hukum atau pernah dilaporkan ke KY karena ditengarai terlibat kasus pidana apapun itu sebaiknya tidak dipilih menjadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial karena akan menyandera MA di masa depan. Bayangkan, Wakil Ketua MA terpilih dipanggil kembali oleh KPK atau Penegak Hukum lainnya atas kasus-kasus suap terdahulu," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com