Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 09:15
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, akan memimpin Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diungkap Dasco saat tiba di Gedung Nusantara II DPR.
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco enggan berkomentar lebih, ihwal agenda rapur. Dasco berjanji akan menyampaikan keterangan pers usai rapur.
Pantaun Medcom.id, Dasco tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas pada pukul 08.50 WIB. Dasco menggunakan kemeja putih berbalut jas abu-abu gelap dan dasi biru.
Sedangkan Supartman menggunakan kemeja putih dan jas hitam. Keduanya jalan beriringian saat menaiki eskalator saat menuju ke ruang rapur.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke rapur. RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi sempat memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, ia memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.
"Alhamdulillah," kata Awiek
Dalam rapat ini, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU PIlkada. Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan tak sepakat aturan itu dibawa rapur terdekat.