Rp1,3 Triliun Keuangan Negara Dipulihkan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam dalam peringatan Hari Adhyaksa. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Rp1,3 Triliun Keuangan Negara Dipulihkan Kejaksaan Agung

Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2024 13:00

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp1,3 triliun. Capaian tersebut dilakukan selama semester I 2024.

"Sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Burhanuddin menyampaikan jumlah tersebut merupakan penanganan kasus yang dilakukan bidang tindak pidana khusus. Di sisi lain, Korps Adhyaksa juga tengah menangani kasus tata kelola pertambangan timah.

Burhanuddin menjelaskan kasus pengelolaan timah merupakan salah satu mega korupsi yang ditangani Kejagung. Perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.
 

Baca juga: 

Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa KPK Janji Berantas Korupsi Sepenuh Hati


"Terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun," jelas Burhanuddin.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara. Sedangkan, penanganan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.

Selanjutnya, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara.Serta membentuk 4.617 Rumah Restorative Justice.

"Dan Balai Rehabilitasi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) sebanyak 112 balai rehabilitasi," ucap Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)