Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 6 November 2023 21:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasu korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kali ini, Korps Adhyaksa itu memeriksa tujuh saksi.
"Ke-7 saksi itu ialah PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 November 2023.
Lalu, AW selaku VP Divisi Finance PT Waskita Karya periode 2019. Kemudian, AM selaku Manager Biro Estimating Departemen Infrastruktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk periode 2016 sampai 2021.
Selanjutnya, BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 sampai 2022. GS selaku Komisaris PT Trocon Indah Perkasa. OAP selaku Finance Function Head Waskita-ACSET.
"DA selaku Production and Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan 2020," beber Ketut.
Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi empat tersangka. Mereka adalah DD,YM, TBS, dan SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun ini. Mereka ialah Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.
Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.