Hakim MK Arief Hidayat, foto: tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Theofilus Ifan Sucipto • 5 April 2024 17:28
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti lemahnya sanksi DKPP ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Arief merujuk pada sanksi terhadap Hasyim dari DKPP. Hasyim beberapa kali menerima peringatan keras.
"Peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi (orangnya) harus dibuang," papar dia.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Baca juga:
Muhadjir Merespons soal Jokowi Sering Ikut Beri Bansos di Jateng |