MK Singgung Lemahnya Sanksi DKPP ke Ketua KPU

Hakim MK Arief Hidayat, foto: tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

MK Singgung Lemahnya Sanksi DKPP ke Ketua KPU

Theofilus Ifan Sucipto • 5 April 2024 17:28

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti lemahnya sanksi DKPP ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Arief merujuk pada sanksi terhadap Hasyim dari DKPP. Hasyim beberapa kali menerima peringatan keras.

"Peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi (orangnya) harus dibuang," papar dia.

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
 

Baca juga: 

Muhadjir Merespons soal Jokowi Sering Ikut Beri Bansos di Jateng



Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)