ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 2 April 2024 20:23
Padang: Serda Adan Aryan Marsal (AAM), otak di balik pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua, 21, terancam hukuman mati. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Talawi, Sawahlunto, Desember 2022, Adan dibantu oleh Muhammad Alfin Andrian.
"Serda Adan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal-pasal terkait pembunuhan, yaitu 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal II Padang, Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur Padang, Selasa, 2 April 2024.
Saat ini, kedua pelaku, Serda Adan dan Alfin, telah ditahan. Iwan, pemuda asal Desa Lahusa Idanotae, Nias Selatan, memiliki cita-cita mulia untuk mengabdi sebagai TNI. Mimpi ini diiringi dengan tekad kuat dari keluarganya. Namun, harapan mereka berubah menjadi tragedi.
Serda Adan, oknum yang tidak bertanggung jawab, datang bagaikan malaikat penipu. Ia menawarkan bantuan untuk meloloskan Iwan menjadi TNI AL dengan imbalan Rp200 juta. Serda Adan meyakinkan keluarga Iwan dengan tipu muslihatnya, termasuk mengiming-imingi adanya "paman" di Lantamal II Padang yang dapat membantu kelancaran proses.
Baca: Seorang Perempuan Tusuk Penjual Pakaian Usai Ditegur Masuk Toko Pakai Sandal |