Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai, Penggunaan Pelat Diplomatik Palsu Ikut Jadi Sasaran

Razia ilustrasi. Dok Medcom.id.

Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai, Penggunaan Pelat Diplomatik Palsu Ikut Jadi Sasaran

Ficky Ramadhan • 14 October 2024 12:02

Jakarta: Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai hari ini. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi, salah satunya adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pelat diplomatik menjadi salah satu sasaran operasi kali ini lantaran marak terjadi pemalsuan. Pada Operasi Zebra Jaya sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi prioritas penindakan.

"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Latif mengatakan, beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik. Untuk itu, pihaknya mencantumkan penindakan pelat diplomatik palsu pada Operasi Zebra tahun ini.

"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut sehingga itu menjadi sasaran kita," ujarnya.
 

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya Mulai 14 Oktober

Operasi Zebra Jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)