Vonis Hasbi Hasan Ringan, KPK Banding

Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Vonis Hasbi Hasan Ringan, KPK Banding

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 12:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding vonis kasus suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Vonis Hasbi dinilai terlalu ringan.

“Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Jaksa menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penuntut umum ingin hukuman Hasbi lebih berat.

“Tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tegas Ali.

Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini. Sekretaris nonaktif MA itu sudah banding lebih dahulu.
 

Baca: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.

Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)