Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 12:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding vonis kasus suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Vonis Hasbi dinilai terlalu ringan.
“Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Jaksa menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penuntut umum ingin hukuman Hasbi lebih berat.
“Tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tegas Ali.
Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini. Sekretaris nonaktif MA itu sudah banding lebih dahulu.
Baca: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara |