Mapolres Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)
Media Indonesia • 14 March 2024 17:16
Lampung Tengah: Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Polisi akan memberi sanksi tegas jika mendapati tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat Ramadan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan hal itu sesuai aturan yang berlaku. Di mana seluruh pelaku usaha hiburan malam di Lampung Tengah wajib mentaati aturan untuk menutup usahanya selama Ramadan.
“Untuk hibiran malam, kami imbau kepada mereka para pemilik atau pengusaha hiburan malam agar taat dan patuh. Untuk memghormati masyarakat selama bulan Ramadan ini,” kata dia, Kamis, 14 Maret 2024.
Nikolas mengatakan kepolisian tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam ketika melanggar aturan. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten, hingga penutupan THM.
Baca: 321 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi selama Ramadan |