Presiden ke 7 RI Joko Widodo saat meninjau proyek Simpang Joglo. Metrotvnews.com/Triawati
Triawati Prihatsari • 21 November 2024 20:12
Solo: Presiden ke 7 Joko Widodo menyebut Presiden Prabowo Subianto berhak mengampanyekan calon kepala daerah pilihannya. Terlebih, Prabowo Subianto adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
Hal itu menanggapi video beredar Prabowo yang memberikan dukungannya pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ia menegaskan, regulasi tertulis terkait itu juga sudah ada.
"Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh Bawaslu, bahwa Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017. Itu jelas disampaikan di situ bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk kampanye," bebernya, Kamis, 21 November 2024.
Baca: Hanya 2 Paslon Ajukan Kampanye Akbar di Pilkada Cirebon |