Jokowi Sebut Presiden Prabowo Punya Hak Ikut Berkampanye

Presiden ke 7 RI Joko Widodo saat meninjau proyek Simpang Joglo. Metrotvnews.com/Triawati

Jokowi Sebut Presiden Prabowo Punya Hak Ikut Berkampanye

Triawati Prihatsari • 21 November 2024 20:12

Solo: Presiden ke 7 Joko Widodo menyebut Presiden Prabowo Subianto berhak mengampanyekan calon kepala daerah pilihannya. Terlebih, Prabowo Subianto adalah Ketua Umum Partai Gerindra. 

Hal itu menanggapi video beredar Prabowo yang memberikan dukungannya pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ia menegaskan, regulasi tertulis terkait itu juga sudah ada.

"Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh Bawaslu, bahwa Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017. Itu jelas disampaikan di situ bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk kampanye," bebernya, Kamis, 21 November 2024.
 

Baca: Hanya 2 Paslon Ajukan Kampanye Akbar di Pilkada Cirebon

Terlebih, lanjut Jokowi, Presiden Prabowo adalah Ketum Partai Gerindra. Dimana Partai Gerindra merekomendasikan calon kepala daerah di hampir seluruh wilayah.  "Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Mosok nggak boleh dukung," imbuhnya. 

Sementara itu, saat ditanya apakah video Prabowo menyampaikan dukungan ke Luthfi-Yasin tersebut dibuat di kediaman pribadinya, Jokowi enggan menjawab pasti. Diketahui, Luthfi-Yasin sempat bertemu dengan Prabowo saat Prabowo mengunjungi Jokowi do kediaman pribadinya di Solo dan makan malam  bersama di sebuah wedangan di Kota Solo. 

"(Benar dibuat di rumah Pak Jokowi?) Saya hanya ingin menyampaikan hal itu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)