PKL Nakal Diancam Diseret Pengadilan Jakpus

Satpol PP Jakpus menertibkan PKL yang berdagang di atas trotoar di Raden Saleh, Senen, Jakarta. Foto: Medcom.id/Christian.

PKL Nakal Diancam Diseret Pengadilan Jakpus

Medcom • 13 December 2023 16:40

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mewanti-wanti agar pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Senen tertib aturan. Jika masih membandel berdagang di atas trotoar, mereka akan dibawa ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat memimpin penertiban PKL di Raden Saleh, Senen, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

"Jika pedagang masih berjualan lagi kita akan bawa mereka ke ranah Yustisi di Pengadilan," kata Tumbur.

Dia mengatakan tindakan tersebut tak serta merta diambil pihaknya. Para petugas berulang kali mengingatkan para PKL tak berdagang di tempat yang dilarang. 

"Sering kali kita Satpol PP baik tingkat kota dan kecamatan bahkan di kelurahan mengingat mereka jangan dagang di atas trotoar. Pedagang yang masih nekat jualan di lokasi yang tidak semestinya mereka datang petugas pun harus menertibkan," ungkap dia.
 

Baca juga: Pemprov DKI Prioritaskan Keamanan dan Privasi Data Pengguna JAKI

Selain itu, Tumbur menyampaikan puluhan PKL ditertibkan dalam kegiatan kali ini. PAda umumnya, PKL tersebut berdagang di atas trotoar.

"PKL ini berdagang di atas trotoar. Ada sekitar 30 PKL yang kita tertibkan," sebut dia.

Para petugas tidak menyita barang dagangan para PKL. Petugas hanya mengangkut sejumlah perlengkapan seperti meja dan bangku.

"Kita hanya alat penunjang mereka jualan saja, kalau dagangan tidak kita angkut," tegas Purba.

Sementara itu, Jamilah, 40, salah satu PKL, mengaku tidak mempermasalahkan penertiban yang dikeluarkan petugas. Dirinya mengaku bahwa berdagang di atas trotoar memang menyalahi aturan.

"Saya mengaku salah, ya hanya bisa pasrah saja kita ditertibkan. Untungnya barang dagangan tidak dibawa, hanya kursi dan meja kecil saja," kata Jamilah. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)