Satpol PP Jakpus menertibkan PKL yang berdagang di atas trotoar di Raden Saleh, Senen, Jakarta. Foto: Medcom.id/Christian.
Medcom • 13 December 2023 16:40
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mewanti-wanti agar pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Senen tertib aturan. Jika masih membandel berdagang di atas trotoar, mereka akan dibawa ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat memimpin penertiban PKL di Raden Saleh, Senen, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
"Jika pedagang masih berjualan lagi kita akan bawa mereka ke ranah Yustisi di Pengadilan," kata Tumbur.
Dia mengatakan tindakan tersebut tak serta merta diambil pihaknya. Para petugas berulang kali mengingatkan para PKL tak berdagang di tempat yang dilarang.
"Sering kali kita Satpol PP baik tingkat kota dan kecamatan bahkan di kelurahan mengingat mereka jangan dagang di atas trotoar. Pedagang yang masih nekat jualan di lokasi yang tidak semestinya mereka datang petugas pun harus menertibkan," ungkap dia.
Baca juga: Pemprov DKI Prioritaskan Keamanan dan Privasi Data Pengguna JAKI |