Ilustrasi TikTok.
Theofilus Ifan Sucipto • 25 March 2024 18:53
Jakarta: TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop.
Ombudsman RI menilai TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo dalam pesan singkat, dikutip Senin, 24 Maret 2024.
Regulasi tersebut dinilai Dadan mengatur pemisahan media sosial dengan e-commerce.
TikTok sebagai operator media sosial dinilai tak memisah fungsi berdagang sesuai peraturan, dan Kemendag sebagai regulator tidak menertibkan hal tersebut.
Menyoroti operasional transisi
Selain itu, Dadan menyorot operasional transisi yang digadang bakal dilakukan TikTok merespons Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menurut Dadan, batas waktu mesti jelas ketika ada klausul soal masa peralihan di aturan itu.
"Ombudsman berpikir untuk meminta klarifikasi para pihak, namun masih mencari waktu yang tepat," ujar Dadan.
Di sisi lain, Ombudsman RI juga menyinggung sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten, diketahui tegas mendorong TikTok menegakkan regulasi yang dibuat Mendag Zulkifli. Namun, Zulkifli terkesan memberi toleransi.
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata Dadan.