Ilustrasi migrasi Tiktok Shop-Tokopedia. Foto Istimewa.
Annisa Ayu Artanti • 22 March 2024 12:12
Jakarta: Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi TikTok ke Tokopedia.
"Tentu yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna," jelas Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, di antaranya:
- Memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem.
- Memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan.
- Memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal.
- Melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai.
Nidhal menambahkan, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1.
Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2.
"Selain itu perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100 persen selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut. Sehingga, jika ada
merchants dan
users Tokopedia ingin menjadi
merchants dan
users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya," tutur dia.
Dia juga menjelaskan, mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya Data Protection Officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.
Rekomendasi agar perlindungan data pribadi terjaga
Nidhal merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data pribadi pengguna terjaga selama migrasi data, seperti memastikan keamanan infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisir risiko kebocoran data.
Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP.
"Walau sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka dalam menjaga data pribadi penggunanya," ujar dia.