Pimpinan MPR di Istana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 28 June 2024 14:17
Jakarta: Sejumlah pimpinan MPR menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jumat, 28 Juni 2024. Salah satu hal yang dibahas ialah MPR memastikan tidak melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan," ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Basarah menjelaskan MPR tidak mengenal sistem carry over. Sehingga wacana amandemen UUD 1945 menjadi kewenangan MPR periode selanjutnya.
"MPR berikutnya yang punya kewenangan sepenuhnya, untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen," jelasnya.
Baca juga: La Nyalla Dukung UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli |