Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 June 2024 09:27
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyidikan terkait perintangan dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Pelarian eks caleg PDIP itu diyakini ada yang membantu.
"Kami berharap agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024.
Kurnia menjelaskan pemberian bantuan logistik untuk Harun Masiku selama kabur merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Sebab, lanjutnya, KPK jadi kesulitan menyelesaikan kasus itu sampai empat tahun lebih.
"Kami meyakini, ada pihak yang mensponsori Harun Masiku,selama kurun waktu 4 tahun terakhir, dan pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penajara, minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kurnia.
Baca juga: Penyokong Dana Harun Masiku Dikejar |