Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Capai Rp58,91 Triliun Sepanjang 2024

Konferensi pers akhir tahun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Selasa 31 Desember 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Capai Rp58,91 Triliun Sepanjang 2024

Daviq Umar Al Faruq • 31 December 2024 15:21

Malang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menyebutkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga 30 Desember 2024 sebesar Rp58,91 triliun. Capaian ini merupakan salah satu tugas dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II sebagai revenue collector atau optimalisasi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengatakan, sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya berperan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia agar terus bertumbuh. Ia mengaku, berbagai pencapaian di tahun ini adalah hasil dari dedikasi, inovasi, dan kerja sama yang solid.

“Setiap langkah kami bukan hanya untuk sekedar memenuhi target penerimaan, tetapi juga untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat secara berkelanjutan,” kata Agus saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.

Sebagai pelindung masyarakat (community protector), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga telah melakukan pengamanan terhadap barang illegal selama 2024. Antara lain: 476 Koli Balpres 1 Set Chiller sebanyak 2 SBP; 72,87 juta batang rokok illegal, 120 ml HPTL, 1.700 kilogram tembakau iris sebanyak 1.351 SBP; dan 15.203,58 liter minuman beralkohol ilegal sebanyak 150 SBP.

Baca:

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp77 Miliar


Kemudian, methapetamine, clorine, ganja dan obat terlarang lainnya sebanyak 49 SBP. Pada Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bekerjasama dengan Bareskrim POLRI, berhasil mengungkap salah satu clandestine laboratory atau laboratorium narkoba terbesar di Indonesia.

“Dari seluruh penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 63,161 miliar, dengan nilai barang total sekitar Rp 100,29 miliar,”  jelas Agus. 

Sebaran jumlah penindakan mencapai 1.552 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dengan rincian Penindakan Kepabeanan 2 SBP, Penindakan Hasi Tembakau 1.351 SBP, Penindakan NPP 49 SBP dan MMEA 150 SBP. 

Kanwil DJBC Jawa Timur II juga berperan aktif dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam mendukung investasi melalui penerbitan izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada 8 perusahaan. 

Dampak ekonomi dari penerbitan fasilitas kepabeanan ini juga signifikan, dengan total investasi mencapai Rp3,2 Triliun yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi 15.080 tenaga kerja. Agus juga menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor industri domestik termasuk program pemberdayaan UMKM. 

"Kontribusi Bea Cukai ini akan lebih optimal jika dijalankan secara bersama-sama melalui sinergi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta media," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)