Polda Jabar Bantah Pencabutan Laporan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS Unpad

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)

Polda Jabar Bantah Pencabutan Laporan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen PPDS Unpad

Roni Halim • 13 April 2025 17:34

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan tidak adanya pencabutan laporan dari korban perihal kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Priguna Anugrah. Proses hukum akan tetap berlanjut meskipun ada dugaan kesepakatan damai.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan upaya perdamaian yang sebelumnya diungkapkan oleh pengacara tersangka juga tidak pernah ada.Bahkan untuk pencabutan laporan juga tidak ada. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan tersangkadilakukan secara berulang.
 

Baca: Izin Praktik Dokter Residen PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Dicabut

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka juga tak bisa diterapkan Restorative Justice (RJ). Hal itu dikarenakan tindak pidana oleh tersangka dilakukan secara berulang," kata Surawan di Bandung, Minggu, 13 April 2025.

Polda Jawa barat sudah menetapkan dokter Priguna Anugrah sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman sendiri ditembak dari yang sebelumnya 12 tahun kini menjadi 17 tahun. Polda Jabar masih menunggu hasil forensik tim Puslabfor Mabes Polri terkait barang bukti yang tengah diteliti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)