Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 13:55
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kerja sama atau MoU dengan Dewan Pers, hari ini, 15 Juli 2025. Salah satu kesepakatan adalah pemberian perlindungan kepada wartawan.
“Yang utamanya adalah kerja samanya, koordinasi, terutama dalam rangka perlindungan wartawan dan kerja sama kegiatan-kegiatan di bidang Kejaksaan dan Dewan Pers,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Burhanuddin belum bisa memerinci jenis perlindungan bagi wartawan dalam kerja sama yang dibangun. Pembahasan sudah dilakukan melalui beberapa pertemuan.
Perlindungan bagi wartawan ini untuk menyegah adanya penyelewengan tugas pers dalam melakukan pemberitaan. Kejagung tidak mau insiden Tian Bahtiar terulang lagi.
“Sebenarnya yang kemarin juga sudah kita bahas dengan pengurus yang sebelumnya. Tapi, ke depannya supaya tidak terjadi kembali,” ucap Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Periksa CEO GoTo Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek |