Baleg: Ketentuan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru di UU Minerba Hasil Revisi

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Istimewa.

Baleg: Ketentuan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru di UU Minerba Hasil Revisi

Anggi Tondi Martaon • 4 April 2025 22:28

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyayangkan narasi negatif terkait Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Yakni, ketentuan koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba). 

Martin menilai narasi yang dibangun dalam sebuah podcast itu bersifat tendensius. Bahkan seakan mengarahkan UU Minerba yang baru disahkan DPR RI memiliki tujuan yang buruk. 

"Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data," kata Martin melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 April 2025.

Politikus Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan minerba oleh koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," ungkap dia
 

Baca juga: 

Pemerintah Diminta Buat Aturan Turunan dari UU Minerba


Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Selanjutnya di poin kedua dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Berikutnya, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut. Yakni, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut. Dia menekankan bila ketentuan tersebut bukan barang baru yang ada di dalam UU Minerba. 

"Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yang menyatakan bahwa koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba," sebut dia.

Martin juga menyebut bahwa opini yang dibuat bahwa ada pihak yang mengendalikan proses dibaleg tidak benar. Sebab, setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)