Gedung WTO: Foto: dok WTO.
Jakarta: Sengketa DS618 atau sengketa perdagangan Indonesia melawan Uni Eropa (EU) terkait penerapan bea imbalan terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia berhasil dimenangkan oleh pemerintah Indonesia pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengumumkan UE telah melakukan inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada beberapa aspek kunci. Keputusan tersebut menunjukkan Indonesia telah konsisten mengikuti aturan perdagangan internasional.
“Ini membuktikan Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional sebagaimana tuduhan UE,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Komisi UE juga melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO mengenai kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel yang menyebabkan penyimpangan harga.
Menurut Komisi UE, subsidi tersebut diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tiga Aspek Keputusan WTO
Pertama, penolakan argumen UE oleh Panel WTO mengenai pemerintah Indonesia yang mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga murah.
Dalam argumen Komisi UE dikatakan bahwa subsidi dalam bentuk perintah dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit memiliki tujuan untuk menyediakan bahan baku dengan harga murah yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Kedua, dalam kebijakan pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit, Panel WTO menilai hal tersebut tidak dapat dikategorikan ke dalam bentuk subsidi.
Ketiga, Komisi UE tidak dapat membuktikan bahwa terdapat ancaman kerugian material akibat ekspor biodiesel Indonesia yang dialami oleh produsen biodiesel di Eropa. Komisi UE juga dinyatakan telah mengabaikan faktor-faktor lain yang ikut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
Kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel
Hal ini merupakan hasil kolaborasi antar pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia yang menunjukan Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan cara yang adil.
“Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang kepada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (
rule-based) di tengah ketidakpastian global,” ujar Santoso.
Kementerian Perdagangan akan menggunakan instrumen diplomasi dan hukum yang ada untuk dapat memastikan kemenangan di WTO ini diimplementasikan dengan benar oleh Uni Eropa. (
Aulia Rahmani Hanifa)