Podium Media Indonesia: Apa Kabar Masyarakat Madani?

Dewan Redaksi Media Group Abdul Kohar. Foto: MI/Ebet

Podium Media Indonesia: Apa Kabar Masyarakat Madani?

Abdul Kohar • 28 May 2025 06:58

SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan. Bahkan jika perlu, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, tulisan opini kritis yang sudah tayang lalu dihapus bisa diunggah lagi.

Saya juga lega, membaca berita bahwa TNI tidak pernah mengintimidasi masyarakat terkait dengan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat. Kendati pendapat itu bersinggungan dengan TNI, bahkan mengkritisi, institusi tersebut tetap menghormatinya tanpa mengintimidasi. Itulah kenapa saya merasa lega.

Dua kelegaan saya itu 'membasuh' rasa waswas sebelumnya, ketika ada media daring, yakni Detik.com, menghapus tulisan opini yang mempertanyakan kebijakan pengisian jabatan oleh TNI yang bisa berakibat terganggunya sistem merit. Tulisan itu dihapus, kata redaksi media tersebut, atas permintaan penulis yang merasa diintimidasi orang tak dikenal pascapenaikan tulisan opininya itu.

Saya serta banyak juga masyarakat lainnya agak kaget dan waswas karena di tengah negara yang menganut sistem demokrasi, menyampaikan pendapat masih jadi persoalan. Dikatakan sebagai persoalan karena sang penulis yang merasa diintimidasi sampai memohon agar tulisannya diturunkan, alias dihilangkan dari 'tayangan'.
 

Baca juga: Kebebasan Berpendapat di Era Digital Cetak Nilai Merah

Kondisi itu, bila benar kejadiannya, kiranya jauh dari semangat konstitusi yang memberikan ruang bebas bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik melalui lisan maupun tulisan. Intimidasi ataupun pembungkaman suara kritis hanya hidup di alam otoritarianisme. Di rezim yang serbamonolit, kritik ibarat gangguan yang mesti dibasmi.

Itulah kenapa, dalam kamus Orde Baru, pernah muncul istilah 'nyamuk pers'. Pers disamakan seperti nyamuk yang mengganggu. Karena mengganggu, nyamuk harus diusir, kalau perlu disemprot pakai obat nyamuk. Bahkan, di era yang monolit itu, ada sejumlah berita dan opini pers yang dinilai 'mengganggu pembangunan' hingga 'mengancam stabilitas'.

Namun, syukurlah, penjelasan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan keterangan Kepala Puspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan rezim saat ini konsisten dengan jalan demokrasi. Penjelasan itu meneguhkan istilah 'masyarakat madani', yang kini mulai jarang digemakan, tetap digenggam sebagai komitmen penting. Semoga begitu adanya. Semoga permanen pula.

Saya lalu teringat dengan istilah 'masyarakat madani' yang kerap disebut-sebut di awal reformasi sebagai masyarakat yang dicita-citakan bisa segera terwujud. Istilah masyarakat madani sering dikaitkan dengan istilah masyarakat sipil atau civil society kendati ada pula yang menilainya berbeda. Masyarakat madani ialah sebuah konsep yang hidup pada era Nabi Muhammad di abad ke-7 sehingga itu menjadi bentuk masyarakat yang banyak didambakan.
 
Baca juga: Akhiri Bungkam Kritik dengan Represi

Masyarakat madani ditandai dengan adanya penekanan pada ruang tempat individu dan kelompok masyarakat berinteraksi dalam semangat toleransi di suatu wilayah negara. Masyarakat madani berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik. Itu artinya, ruang publik tidak sekadar luas, tapi juga hidup.

Masyarakat madani juga dilihat sebagai asosiasi masyarakat yang beradab dan sukarela hidup dalam suatu tatanan sosial yang memungkinkan terjadinya mobilitas tinggi dan kerja sama di antara seluruh elemen masyarakat. Peradaban seperti itulah yang dicita-citakan. Publik secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa intimidasi, berpartisipasi aktif dalam kebijakan. Itu termasuk sikap kritis melalui pendapat.

Kehadiran masyarakat madani tidak muncul begitu saja. Dibutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi syarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Wilayah publik yang bebas salah satu unsur pentingnya. Ia adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat.

Di ruang publik, semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial atau politik tanpa merasa terancam. Semua warga negara memiliki akses penuh dalam kegiatan yang bersifat publik. Hilangnya wilayah publik yang bebas membuat negara dapat mengontrol warga negara dalam menyalurkan pandangan sosial politik mereka.

Cendekiawan Nurcholish Madjid pernah menyebut empat ciri masyarakat madani sebagai warisan Nabi Muhammad SAW. Pertama, adanya egalitarianisme. Kedua, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturunan, kesukuan, dan ras.

Ciri ketiga, ada keterbukaan dan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Kritik dalam jenis apa pun ialah bentuk partisipasi publik. Ia layak diapresiasi, alih-alih dibungkam. Keempat, dalam penentuan kepemimpinan, masyarakat madani mensyaratkan melalui pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Saya memimpikan publik kembali riuh menggaungkan urgensi masyarakat madani ini seperti saat awal-awal reformasi kita bersemangat mendalaminya, membedahnya, 'mengulitinya', lalu mewujudkannya. Mudah-mudahan masih ada energi untuk mewujudkan hal penting itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)