Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel gudang CV Sentoso Seal. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 22 April 2025 14:25
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Selasa, 22 April 2025. Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Gudang (TDG), serta diduga menahan puluhan ijazah milik karyawannya.
Pantauan di lokasi, Eri tiba gudang UD Sentoso Seal sekitar pukul 09.20 WIB. Ia langsung disambut oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran Satpol PP, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyegelan dilakukan usai koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyegelan berlangsung tertib. Salah satu perwakilan karyawan datang ke lokasi, dan diminta menandatangani berita acara penyegelan oleh petugas Satpol PP.
Setelah itu, stiker bertanda silang merah besar (X) dengan tulisan pelanggaran terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023, ditempelkan di pagar biru gudang tersebut. Garis pembatas "Satpol PP Line", juga dipasang untuk menandai penyegelan resmi.
Baca: Pemkot Surabaya Segel Gudang Milik UD Sentosa Seal |