Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel saat Ramadan

Tersangka pelaku pencabulan (tengah) di Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel saat Ramadan

Rhobi Shani • 26 March 2025 17:01

Jepara:Seorang pria di Jepara, Jawa Tengah, tega mencabuli wanita difabel yang merupakan kakak iparnya. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, pelaku adalah S, 42, warga Kecamatan Bangsri, Jepara. Sedangkan korban adalah MS, 39, yang  menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental. 

Wildan mengungkapkan, aksi bejat itu terjadi pada hari ke-20 Ramadan 1446 H atau Kamis malam, 20 Maret 2025. Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ungkap AKP Wildan saat konfrensi pers pada Rabu, 26 Maret 2025. 

Dari keterangan keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya empat kali sejak Desember 2024. Karena itu, pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau di kamar korban untuk mendapatkan bukti.

“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” terang AKP Wildan.

Dari keterangan pelaku, ia sengaja mencabuli kakak iparnya karena nafsu. Pelaku merasa tidak ada masalah dan tidak berniat menghamili korban, sehingga nekat melakukan perbuatannya berulang kali. 

"Mungkin karena setelah melihat di (korban) berbaring (saat) saya datang ke rumah itu. Saya tidak tau saya kalah sama nafsu saya," kata pelaku. 

Penyidik menyita sejumlah alat bukti yaitu 1 gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, 1 kaos lengan pendek hitam, 1 sarung merah milik pelaku dan 1 mangkok plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam pasal 6 huruf Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)