Cemburu, Pria di Lhokseumawe Siram Air Keras ke Anak Tiri Bakal Diadili

Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Foto: Istimewa

Cemburu, Pria di Lhokseumawe Siram Air Keras ke Anak Tiri Bakal Diadili

Fajri Fatmawati • 20 March 2025 17:14

Aceh: Dahlan Mahmud (49), tersangka kasus penyiraman air keras yang menewaskan satu anak dan melukai satu anak lainnya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe oleh Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Tersangka terancam hukuman mati.

"Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kematian dan luka berat kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya, Kamis, 20 Maret 2025.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Dahlan melakukan aksi keji dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H?SO?) kepada dua anak tirinya, R (13) dan A (16).

"Akibat serangan tersebut, R meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A mengalami luka berat," ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H?SO?) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)