DPR: Prajurit TNI Tak Boleh Berbisnis hingga Jadi Anggota Parpol

Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPR: Prajurit TNI Tak Boleh Berbisnis hingga Jadi Anggota Parpol

Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 15:27

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan prajurit TNI tetap tak boleh berbisnis hingga menjadi anggota partai politik (parpol). Hal itu merespons muatan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan juga menekankan prajurit aktif TNI tetap harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun bila mau menjabat di jabatan sipil. "Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," ujar dia.

DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.

Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)