Kerugian Akibat Aksi Ricuh di Banyumas Tembus Rp821 Juta

Fasilitas umum rusak akibat aksi ricuh di Banyumas, Jawa Tengah. (MI/LD)

Kerugian Akibat Aksi Ricuh di Banyumas Tembus Rp821 Juta

Media Indonesia • 3 September 2025 12:17

Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghitung kerugian akibat perusakan fasilitas umum dan aset daerah usai unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, mencapai ratusan juta. Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menyebut pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menginventarisasi sejumlah kerusakan, baik di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas maupun area Alun-Alun Purwokerto. 

“Beberapa ruangan di Setda, seperti Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) serta Ruang Wartawan, mengalami kerusakan. Selain itu, pagar besi dan Pos Satpol PP juga terdampak, bahkan sebagian pagar dilaporkan hilang,” ujar Agus di Purwokerto, Selasa, 2 September 2025.

Kerusakan juga ditemukan di Alun-Alun Purwokerto, meliputi pot bunga dan bangku taman yang biasa dipakai masyarakat. Selain perusakan, sejumlah barang inventaris pemerintah maupun milik pribadi turut hilang. 

Baca: 

Ratusan Pengemudi Ojol Bersihkan Vandalisme di Gedung DPRD Jabar


Barang tersebut antara lain amplifier di Pos Satpol PP, kasur busa di Ruang Wartawan, hingga perlengkapan pribadi sopir di ruang bekas gedung DPRD yang kini ditempati Dinas Komunikasi dan Informatika. Bahkan, tiga pedagang jasa sol sepatu melaporkan kotak peralatan mereka raib dibawa massa.

Agus menambahkan, hasil pendataan mencatat total kerugian mencapai Rp821 juta. Untuk pemulihan, Pemkab Banyumas berencana menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD 2025, termasuk pengecatan ulang tembok yang dicorat-coret serta perbaikan aset dan fasilitas umum yang rusak. 

“Hari ini kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait penggunaan anggaran BTT yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan bencana,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum maupun aset pemerintah.  Menurut dia, sarana publik merupakan milik bersama dan aset pemda digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. 

“Meski ada kerusakan, pelayanan publik tetap berjalan karena aktivitas yang terdampak telah dipindahkan ke ruangan lain,” tegas Agus. (LD)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)