Proses penyembelihan hewan kurban. Foto: Isitmewa.
Jakarta: Hari Raya Iduladha merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Pada hari besar ini, umat Muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah kurban bisa dilakukan secara individu maupun secara kolektif, dan biasanya dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.
Namun, dalam praktiknya, proses penyembelihan hewan kurban sering kali tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Karena itu, pelaksanaannya dapat dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.
Bagaimana Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Iduladha?
Kurban merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan atau sunah muakkad, khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Rasulullah SAW bersabda melalui Abu Hurairah:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad)
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dibolehkan pada tanggal 10 Zulhijah saja, ibadah ini juga bisa dilakukan dalam tiga hari berikutnya, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Kata "tasyrik" berasal dari bahasa Arab
syark yang berarti timur, dan secara umum tasyrik dimaknai sebagai aktivitas menjemur daging di bawah sinar matahari.
Menurut ulama dari mazhab Syafi’i, penyembelihan kurban dapat dimulai setelah terbit matahari pada 10 Zulhijah, tepatnya setelah pelaksanaan salat Id dan dua khutbah, hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
Apabila penyembelihan dilakukan setelah hari-hari tersebut, maka ia tidak lagi disebut sebagai ibadah kurban, melainkan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Dengan demikian, menyembelih hewan kurban pada hari ketiga setelah Iduladha (13 Zulhijah) masih mendapat pahala kurban. Namun jika dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ibadah kurban.