YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet

PPATK. Dok Setkab

YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet

Insi Nantika Jelita • 10 August 2025 13:30

Jakarta: Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.

"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan," tegas Rio, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ia menilai langkah PPATK seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni mengincar rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal. Bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.

"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal," tegas Rio.
 

Baca juga: Cara Pinjam Uang di DANA

Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet. Pasalnya, wacana tersebut mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes banyak pihak.

Penjelasan konkret mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan.

"PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan," ujar Rio.

Bantah blokir e-wallet dormant

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online. PPATK memastikan tidak memblokir akun e-wallet yang dormant (tidak aktif). 

"Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ivan juga mengingatkan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, bank, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Upaya ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)