PPATK. Dok Setkab
Insi Nantika Jelita • 10 August 2025 13:30
Jakarta: Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.
"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan," tegas Rio, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ia menilai langkah PPATK seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni mengincar rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal. Bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.
"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal," tegas Rio.
Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet. Pasalnya, wacana tersebut mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes banyak pihak.
Penjelasan konkret mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan.
"PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan," ujar Rio.
Bantah blokir e-wallet dormant
Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online. PPATK memastikan tidak memblokir akun e-wallet yang dormant (tidak aktif).
"Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ivan juga mengingatkan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, bank, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Upaya ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.