Cara Pinjam Uang di DANA

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Cara Pinjam Uang di DANA

Eko Nordiansyah • 1 August 2025 19:43

Jakarta: Dompet digital DANA tidak hanya untuk transaksi sehari-hari, tetapi juga menyediakan layanan pinjaman darurat. Berikut panduan lengkap cara meminjam uang di DANA, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pengajuan, dilansir dari laman DANA dan Telkomsel.

Syarat pengajuan

  1. Akun DANA Premium (terverifikasi lengkap).
  2. Usia minimal 21 tahun.
  3. KTP dan NPWP valid.
  4. Penghasilan stabil (minimum sesuai ketentuan DANA).
  5. Riwayat kredit baik (tidak masuk blacklist SLIK OJK).
Baca juga: 

Rekening Kamu Dibekukan PPATK? Cek Tahapan Ini



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara pengajuan

1. Upgrade ke akun premium
Proses pengajuan dimulai dengan meng-upgrade akun ke DANA Premium melalui menu “Profil” dan memilih opsi “Upgrade ke Premium”

2. Ajukan pinjaman
Buka menu “Minta” di beranda aplikasi DANA, memasukkan nominal pinjaman yang diinginkan mulai dari Rp100 ribu, lalu mengikuti petunjuk verifikasi.

3. Tunggu pencairan
Jika pengajuan disetujui, dana akan dicairkan ke saldo DANA dalam waktu 1–2 jam. Besaran limit pinjaman yang diterima bergantung pada riwayat transaksi pengguna dan bisa mencapai jutaan rupiah.

DANA Cicil

DANA juga menyediakan fitur DANA Cicil bagi pengguna yang ingin menggunakan skema beli sekarang bayar nanti, berikut cara mengajukannya.
  1. Buka "Pusat Bantuan" di menu "Saya".
  2. Pilih "Saya ingin mengajukan DANA Cicil".
  3. Ikuti proses hingga pengajuan diterima.
Dengan layanan ini, DANA menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Meski begitu, pengguna disarankan untuk menggunakan pinjaman secara bijak untuk keperluan yang produktif serta membayar tepat waktu agar limit pinjaman dapat meningkat di kemudian hari. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)