Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk melindungi sistem keuangan. Jika rekening Anda terkena kebijakan ini, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti untuk mengajukan reaktivasi.
Melansir laman PPATK, pembekuan sementara dilakukan terhadap rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu lama. Peringatan dapat diberikan kepada nasabah maupun ahli waris untuk rekening pribadi atau korporasi yang tidak aktif. Masa berlaku penghentian ini maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan.
Langkah reaktivasi rekening
1. Isi formulir keberatan online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan secara daring melalui laman resmi
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id dengan melengkapi data dan mengunggah dokumen pendukung.
2. Kunjungi kantor cabang bank pembuka rekening
Kunjungi kantor cabang tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen berupa KTP asli, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen tambahan yang diminta pihak bank.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
3. Proses CDD atau profiling
Bank kemudian akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang untuk memverifikasi kembali data nasabah. Di tahap ini, PPATK juga akan memeriksa kesesuaian data yang dimiliki dengan profil nasabah di bank.
4. Reaktivasi rekening
Jika seluruh proses telah dilalui dan data dinyatakan valid, rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah disarankan rutin memeriksa status rekening melalui layanan bank atau menghubungi
customer service.
PPATK menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 dan email call195@ppatk.go.id. Selama masa pembekuan, dana dalam rekening tetap aman. Untuk mencegah terulangnya status dormant, nasabah diimbau memastikan data pribadinya selalu diperbarui di sistem perbankan. (
Muhammad Adyatma Damardjati)