Produksi Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Garut Ditangkap

Tersangka produksi tembakau sintetis, AFI, ditangkap Polres Garut. (Ist)

Produksi Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Garut Ditangkap

Media Indonesia • 8 August 2025 17:36

Garut: Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang mahasiswa berinisial AFI, 24, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, gegara memproduksi tembakau sintetis. Dari tersangka, polisi menyita tembakau sintetis siap edar dan peralatan produksi tembakau sintetis. 

Kepala Satnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas mahasiswa yang mencurigakan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler. Dari laporan tersebut, anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, hingga berhasil menangkap tersangka.

"Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan anggota berhasil menemukan barang bukti delapan paket tembakau sintesis siap edar. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan tersangka mengaku sebagai mahasiswa berinisial AFI dan rencananya akan menjualnya kepada pemesan," kata Usep, Jumat, 8 Agustus 2025.
 

Baca: 

Usep mengungkapkan dari penangkapan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa bahan campuran cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip dan peralatan. Semua barang bukti yang ditemukan langsung disita.

"Barang bukti yang ditemukan di rumahnya memang oknum mahasiswa ini mengaku semuanya itu miliknya dan sudah beberapa kali memproduksi hingga menjualbelikan tembakau sintetis di wilayah Garut. Akan tetapi, pelaku AFI selama ini mendapatkan cairan narkotika dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah dan bahan cairan itu dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri hingga diperjualbelikan," ungkap Usep.

Usep menerangkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AFI, untuk mengungkap jaringan dan pemasok. Atas perbuatannya, AFI dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Untuk barang bukti disita termasuk hp, lantaran bersangkutan telah melakukan transaksi melalui telepon miliknya," pungkas Usep.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang mahasiswa warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, telah memproduksi tembakau sintetis, peralatan produksi dan bahan campuran cairan narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)