Polisi Tangkap Pembunuh Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Polisi Tangkap Pembunuh Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi

Whisnu Mardiansyah • 13 November 2025 20:31

Bogor: Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya, 57. Jasad korban ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 pada Senin, 10 November 2025.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari. Korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, yang bekerja sebagai pengemudi taksi online.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis, 13 November 2025.

Kasus berawal dari laporan masyarakat kepada personel Polsek Citeureup mengenai temuan mayat di pinggir Tol Jagorawi. Polisi menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan identitas dan rekam jejak perjalanan korban.
 

Hasil penelusuran aplikasi transportasi menunjukkan korban mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengarah pada pelaku.

Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH. Kedua tersangka mengakui merencanakan perampokan dengan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepala korban sebelum mengambil alih kendaraan.

Pelaku menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin sebelum meninggalkan jenazah di pinggir tol. Mobil korban ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara setelah sebelumnya dibawa ke bengkel di kawasan Citeureup.

Kedua tersangka ditangkap saat melakukan ritual paniisan di kompleks pemakaman di Ciamis. Polisi menyita barang bukti berupa mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, serta dua telepon genggam milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)