Ilustrasi. Foto: Dok MI
Rhobi Shani • 12 November 2025 17:18
Jepara: Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2026 menjadi Rp3.497.284. Besaran ini disesuaikan dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru di Jepara.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan konsep UMK Jepara 2026 kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada 14 Oktober 2025.
"Konsep UMK Jepara tahun 2026 sudah kami serahkan kemarin sesuai hasil kajian KHL, survei, dan lain-lain," ujar Yopi, Rabu, 12 November 2025.
Yopi menerangkan penetapan UMK Jepara 2026 perlu dirumuskan ulang sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip keadilan dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. "Pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara masih menerima upah minimum yang belum memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana ditetapkan," terang Yopi.
Baca Juga :
Usulan UMK Jepara 2026 sebesar Rp3.497.284 ini didasarkan pada KHL 2025 sebesar Rp3.240.327. "UMK perlu dirumuskan ulang dengan memperhatikan KHL, pertumbuhan ekonomi, variabel inflasi, dan indeks tertentu sehingga kebutuhan hidup layak dan penyesuaian tahunan untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja," beber Yopi.

Ia menambahkan, UMK Kabupaten Jepara 2025 senilai Rp2.610.224 masih berada di bawah KHL 2024 sebesar Rp2.809.676. Survei KHL dilakukan dengan metode survei langsung ke empat pasar tradisional di Jepara, yakni Pasar Mayong, Pasar Welahan, Pasar Kalinyamatan, dan Pasar Mlonggo. Proses pengumpulan data juga melibatkan perbandingan harga kebutuhan di marketplace dan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).