Rakor untuk membahas penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg, Selasa 26 Agustus 2025/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 26 August 2025 16:31
Malang: Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg, Selasa 26 Agustus 2025. Forum ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di tengah masyarakat.
Rakor berlangsung di ruang pertemuan Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda difokuskan pada penyusunan draf aturan teknis, mengingat fenomena sound horeg belakangan sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Ada 4 hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” jelas Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, di Malang.
Danang menegaskan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Ia menilai pembahasan ini penting karena maraknya sound horeg di Jawa Timur bahkan telah mendapat sorotan dari luar daerah.
“Draf rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Danang.
Baca:
Viral Sound Horeg di Kudus Rusak Rumah Warga |