Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg

Rakor untuk membahas penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg, Selasa 26 Agustus 2025/Dok. Polres Malang.

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 26 August 2025 16:31

Malang: Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg, Selasa 26 Agustus 2025. Forum ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di tengah masyarakat.

Rakor berlangsung di ruang pertemuan Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda difokuskan pada penyusunan draf aturan teknis, mengingat fenomena sound horeg belakangan sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Ada 4 hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” jelas Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, di Malang.

Danang menegaskan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Ia menilai pembahasan ini penting karena maraknya sound horeg di Jawa Timur bahkan telah mendapat sorotan dari luar daerah.

“Draf rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Danang.

Baca: 

Viral Sound Horeg di Kudus Rusak Rumah Warga


Ia menambahkan, pembatasan bukan dimaksudkan untuk menghambat ruang hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Kapolres juga menyinggung regulasi standar kebisingan sesuai acuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA,” jelas Danang.

Selain soal kebisingan, rakor juga membahas zonasi kegiatan serta pembatasan waktu pelaksanaan acara, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Sound system juga ditekankan tidak boleh digunakan dengan cara yang melanggar norma agama, hukum, dan kesusilaan.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambah Danang.

Kapolres menutup dengan menegaskan, keputusan final nantinya harus menjadi kesepakatan bersama agar dapat ditegakkan secara menyeluruh di Kabupaten Malang.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi memastikan pemerintah daerah siap menyelaraskan aturan turunan dari SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system menjadi langkah penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” kata Sanusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)