Stabilisasi Harga dan Pasokan, 1,3 Juta Ton Beras SPHP Siap 'Banjiri' Pasar

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Stabilisasi Harga dan Pasokan, 1,3 Juta Ton Beras SPHP Siap 'Banjiri' Pasar

Naufal Zuhdi • 12 July 2025 19:25

Jakarta: Perum Bulog kembali menerima penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025. Penugasan ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.

Program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang saat ini mengalami tren kenaikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program Bantuan Pangan (Banpang).

"SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil," kata Suyamto dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu, 12 Juli 2025.
 

Baca juga: 

Pemerintah Siap Pakai Cadangan Beras untuk Bantuan Pangan hingga SPHP



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Penyaluran melalui saluran distribusi resmi

Ia menyampaikan, penyaluran SPHP oleh Perum Bulog dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).

Adapun harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai antara lain Rp11.000/kg di Pulau Jawa, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp11.300/kg di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg yakni di Maluku dan Papua.

Masyarakat, lanjut Suyamto, dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

"Perum Bulog berkomitmen melaksanakan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Kami juga terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)