WNA di Yogyakarta Jadi Tersangka Investasi Bodong

WNA Yordania terjerat kasus investasi bodong. Dokumentasi/Kantor Imigrasi Yogyakarta

WNA di Yogyakarta Jadi Tersangka Investasi Bodong

Ahmad Mustaqim • 20 September 2025 21:30

Yogyakarta: Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, MY dan AY jadi tersangka investasi bodong. Meski tinggal di Yogyakarta, klaim investasi dilakukan di Jakarta. 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menjelaskan kasus itu berawal dari informasi yang 

"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," kata Sefta di Yogyakarta pada Sabtu, 20 September 2025. 

Sefta mengungkapkan keduanya melanggar  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan kewajiban orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal. Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 116 UU Keimigrasian.

"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujar Sefta. 
 

Baca: Narapidana Asal Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Malang untuk Dideportasi

Setelah pendalaman, kata dia, MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan berlokasi di Jakarta Selatan. Pihaknya mengaku berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia menyatakan hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan keduanya tak hanya melakukan pelanggaran administratif, namun juga pidana. Menurut dia, mereka akan tetap menjalani aturan yang berlaku. 

"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tedy. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)