WNA Yordania terjerat kasus investasi bodong. Dokumentasi/Kantor Imigrasi Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 20 September 2025 21:30
Yogyakarta: Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, MY dan AY jadi tersangka investasi bodong. Meski tinggal di Yogyakarta, klaim investasi dilakukan di Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menjelaskan kasus itu berawal dari informasi yang
"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," kata Sefta di Yogyakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Sefta mengungkapkan keduanya melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan kewajiban orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal. Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 116 UU Keimigrasian.
"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujar Sefta.
Baca: Narapidana Asal Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Malang untuk Dideportasi |