Dokter AY tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 16.18 WIB. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 5 June 2025 23:22
Malang: Kuasa hukum QAR, pasien yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, menyambut baik penetapan status tersangka terhadap terlapor. Mereka mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota yang dinilai profesional dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah hari ini, kami mendapatkan informasi bahwa terlapor yang klien kami laporkan, dr AY, telah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polresta Malang Kota," ujar kuasa hukum QAR, Satria Marwan, kepada awak media, Kamis malam, 5 Juni 2025.
Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi banyak pihak. Mereka juga mendorong korban-korban kekerasan seksual lainnya yang masih takut untuk melaporkan agar berani mencari keadilan.
"Harapan kami, dengan adanya kasus ini, dapat sebagai contoh, pembelajaran bagi semua. Untuk korban di luar sana yang belum berani untuk melapor, agar supaya memberanikan diri untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.
Baca:
Dokter RS Swasta di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Pasien |