Dokter AY tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 16.18 WIB. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 5 June 2025 17:39
Malang: Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berinisial QAR di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang.
"Perkembangan perkara oknum dokter Persada Hospital sudah dilaksanakan gelar perkara, rencananya akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," ujar Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, kepada awak media, Kamis 5 Juni 2025.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polresta Malang Kota segera memanggil dan memeriksa AY sebagai tersangka. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Terkait penahanan, nanti kita lihat perkembangannya hasil pemeriksaan. Apabila pemeriksaan sudah cukup bukti semuanya, berkas akan diserahkan ke JPU," tambah Yudi.
Baca:
Polisi Tangkap Siswa Diduga Merekam Para Gadis di Toilet Sekolah di Bandung |