Polisi Tangkap 3 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus

Ilustrasi. Medcom

Polisi Tangkap 3 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus

Siti Yona Hukmana • 2 June 2025 12:09

Jakarta: Tim Patroli Perintis Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan tawuran yang akan terjadi di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin dini hari, 2 Juni 2025. Sebanyak tiga remaja berinisial EN, 20, DA, 15, dan RA, 15, ditangkap.

Ketiga remaja itu merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Susatyo menjelaskan penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat tim patroli mengamankan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian, menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Tangkap 8 Remaja yang Tawuran di Jakpus, Bawa Sajam hingga Busur Panah


Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas. Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob.

"Kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur William.

William memastikan kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja. Dia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan.

Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah disita di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ketiga remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Beleid itu mengatur soal larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)