Mira Hayati yang merupakan bos skincare Lightening Mira Hayati Kosmetik, saat menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Juni 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 3 June 2025 16:34
Makassar: Dua bos skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dituntut 6 dan 5 tahun pada sidang lanjutan kasus peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 3 Juni 2025. Keduanya yakni terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati.
Agus Salim merupakan bos Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin. Sedangkan Mira Hayati yang ialah Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing.
Dalam amar putusan, terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu. Terdakwa Agus Salim terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan hal itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lima tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Fitriyani.
Tidak hanya itu, jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Agus Salim sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam amar tuntutan itu, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk obat pelangsing yang mengandung bahan kimia obat bisakodil.
?
?Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk obat tradisional miliknya, sehingga sebagai pelaku usaha tidak melakukan upaya pencegahan untuk memastikan produknya aman. "?Terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kesehatan," ujar Nur.
Kemudian, terdakwa Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
?
"?Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ucap Nur.
?Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG. Kemudian, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut
?
"?Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," jelasnya.
?
Apalagi ?sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap Nur.