Pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2025 16:18
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah dibahas di Komisi VI DPR. Pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria menyerahkan ke DPR soal poin-poin krusial perubahan beleid tersebut.
"Kalau itu tanya ke Komisi VI, lagi dibahas di sana, bisa dilihat juga di sana," ujar Dony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Status BUMN Jadi Badan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Kementerian BUMN berpeluang turun status menjadi badan. Hal itu disampaikan merespons revisi Undang-Undang BUMN yang kini memasuki pembahasan di DPR.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo mengatakan fungsi Kementerian BUMN kini sebagai regulator. Fungsi operasionalnya berada di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ucap Prasetyo.