Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Theo
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 06:31
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diklaim punya bekal cukup untuk menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka. Bekal berupa fakta-fakta itu berpeluang melepaskan Hasto dari status tersangkanya.
"Nanti dalam pra-peradilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata politikus PDIP Aria Bima di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Bima mengatakan PDIP mengawal dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Publik akan diajak menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.
"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujar Aria.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan PDIP tetap menghormati KPK. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghormati hak Hasto sebagai tersangka.
"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan," ucap Aria.
Baca juga:
Jadi Tersangka, PDIP Tegaskan Hasto Masih Jabat Sekjen |