Hasto Diklaim Punya Bekal Cukup di Praperadilan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Theo

Hasto Diklaim Punya Bekal Cukup di Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 06:31

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diklaim punya bekal cukup untuk menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka. Bekal berupa fakta-fakta itu berpeluang melepaskan Hasto dari status tersangkanya.

"Nanti dalam pra-peradilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata politikus PDIP Aria Bima di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Bima mengatakan PDIP mengawal dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Publik akan diajak menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujar Aria.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan PDIP tetap menghormati KPK. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghormati hak Hasto sebagai tersangka.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan," ucap Aria.
 

Baca juga: 

Jadi Tersangka, PDIP Tegaskan Hasto Masih Jabat Sekjen



Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)