Catat, Ini Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Ilustrasi pengaturan lalu lintas. Foto: Dok. Kemenhub.

Catat, Ini Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Insi Nantika Jelita • 21 January 2025 18:31

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas. SKB dikeluarkan merespons libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut atau contra flow.

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan," kata Ahmad Yani saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.

Adapun pemberlakuan sistem jalur atau lajur pasang surut (contra flow) ialah sebagai berikut:

Jakarta-Cikampek

  • Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Jakarta-Bogor-Ciawi

  • Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Yani menuturkan, sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan lainnya. Kebijakan one way dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. 

"Hal ini (penerapan one way) mirip dengan saat angkutan Natal dan tahun baru kemarin," jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)