Kantor Bea Cukai Batam mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.195 gram di Bandara Internasional Hang Nadim.
Hendrik Simorangkir • 22 January 2025 17:00
Tangerang: Kantor Bea Cukai Batam mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.195 gram yang dibawa dua penumpang berinisial F, 21, dan A, 17, di Bandara Internasional Hang Nadim. Sabu tersebut disimpan kedua pelaku di dalam kopernya untuk dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan ini bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap dua koper bagasi milik kedua pelaku. Dari hasil pemindaian X-ray, koper milik F dan A menunjukkan tiga bungkusan yang mencurigakan.
"Berdasarkan pemeriksaan ditemukan kristal bening seberat 2.130 gram dari koper F, dan 1.065 gram kristal bening dari koper pelaku A. Jadi totalnya ada 3.195 gram," ujarnya, Rabu, 22 Januari 2025.
| Baca: |