Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 13 January 2025 20:08
Aceh: Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek. Antara lain H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
"Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp1.755.276.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.222.093.444," kata Sulaiman, Senin, 13 Januari 2025.
Sulaiman menjelaskan bahwa tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua orang terduga pelaku, yaitu AS, 26, dan SB, 41.
"Kedua pelaku ini sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik karung berisi sekam kayu," ujarnya.
Baca:
Bea Cukai Temukan 5.448 iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia |