Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Istimewa

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Fajri Fatmawati • 13 January 2025 20:08

Aceh: Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek. Antara lain H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. 

"Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp1.755.276.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.222.093.444," kata Sulaiman, Senin, 13 Januari 2025.

Sulaiman menjelaskan bahwa tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua orang terduga pelaku, yaitu AS, 26, dan SB, 41.

"Kedua pelaku ini sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik karung berisi sekam kayu," ujarnya.

Baca: 

Bea Cukai Temukan 5.448 iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia


Atas tindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah mengamankan barang bukti dan kedua terduga pelaku. Mereka juga telah menerbitkan sejumlah dokumen resmi sebagai dasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua terduga pelaku kini ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)