Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Wilayah Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Wilayah Pagar Laut Tangerang

Insi Nantika Jelita • 25 January 2025 13:01

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan dilakukan setelah melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.

Sebelum melakukan pencabutan, Nusron menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.

"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Raja Juli Mengaku Tak Mengatahui Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang


Pihaknya mengaku berhati-hati dalam membatalkan sertifikat SHM dan HGB dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Serta, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," sebut dia.

Selain itu, Menteri ATR/BPN menjelaskan terdapat sanksi berat jika hal tersebut merupakan tindak pidana bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut Tangerang. 

"Ada sanksinya. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)