Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Insi Nantika Jelita • 25 January 2025 13:01
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan dilakukan setelah melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.
Sebelum melakukan pencabutan, Nusron menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ungkap dia.
Baca juga:
Raja Juli Mengaku Tak Mengatahui Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |