Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 25 January 2025 12:30
Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara ihwal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Raja Juli mengku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut saat dirinya menduduki kursi Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan para pejabat di Kementerian (ATR/BPN)," ujar Raja Juli kepada awak media, Sabtu, 25 Januari 2025.
Raja Juli menjelaskan penerbitan sertifikat di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diadukan ke KPK, Menteri ATR: Kontrol Sosial |